Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang perawat (laki-laki) yang bertugas merawat kaum laki-laki, bersama saya ada seorang suster (perawat wanita) yang bertugas di bagian yang sama setelah selesai jam kerja yang resmi, waktu kerjanya terus berlangsung hingga pagi. Kadang terjadi Khulwah antara kami berdua, kami pun takut terjadi fitnah terhadap diri kami, tapi kami tidak bisa mengubah kondisi ini. Apakah kami harus meninggalkan tugas karena takut kepada Allah ? Sementara kami tidak mempunyai pekerjaan lain untuk mencari nafkah. Kami mohon arahan Syaikh.
Jawaban.
Para pemimpin rumah sakit-rumah sakit tidak boleh menugaskan seorang perawat laki-laki dan seorang perawat wanita untuk piket dan jaga malam bersama, ini suatu kesalahan dan kemungkaran besar, dan ini artinya mengajak kepada perbuatan keji. Jika seorang laki-laki hanya berduaan dengan seorang wanita di suatu tempat, tidak bisa dijamin aman dari godaan setan untuk melakukan perbuatan keji dan sarana-sarananya. Karena itu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali yang ketiganya setan"[1]
Maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan, dan hendaknya anda meninggalkannya karena itu perbuatan haram dan bisa mengarah kepada yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika anda meninggalkannya, Allah akan memberikan ganti yang lebih baik, sebagaimana firmanNya.
"Artinya : Barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya". [Ath-Thalaq : 2-3]
Dan firmanNya.
"Artinya : Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya". [Ath-Thalaq : 4]
Begitu pula perawat wanita, hendaknya menjauhi itu dan minta jadwal tugas lain, karena masing-masing anda akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa-apa yang diwajibkan dan diharamkan Allah atasnya.
[Fatawa Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.24-26, Syaikh Ibnu Baz]
HUKUM CAMPUR BAURNYA PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI DI UNIVERSITAS-UNIVERSITAS
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah seorang laki-laki boleh belajar di universitas atau hall yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan wanita ? Perlu diketahui, bahwa laki-laki itu mempunyai kepentingan dakwah.
Jawaban
Menurut saya, baik laki-laki maupun wanita, tidak boleh belajar di universitas-universitas yang membiarkan terjadinya ikhtilat, bahkan sekalipun yang dipelajarinya itu hanya terdapat di universitas tersebut, karena hal ini mengandung bahaya besar terhadap kesantunan, kesucian hati dan akhlaknya. Seorang laki-laki walaupun memiliki hati yang bersih, akhlak dan niat yang baik, jika disamping kurisnya ada wanita, apalagi jika wanita itu cantik dan berdandan, tidak menjaminnya selamat dari fitnah dan keburukan. Jadi, semua yang mengarah kepada fitnah dan keburukan hukumnya haram dan tidak boleh. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga saudara-saudara kita sesama muslim dari hal-hal seperti itu yang hanya akan mengantarkan keburukan, fitnah dan kerusakan kepada para pemudanya.
[Durus Wa Fatawa Fil Haram Al-Makki, hal. 315, Syaikh Ibnu Utsaimin]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthoha Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentarMu